Pelayanan Akte Kelahiran Baru

        PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah dietahui Camat
  2. Foto copy Surat Nikah/Duplikat Nikah/Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/RSB/Penolong Kelahiran (Asli)
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (F.2.01)
  5. Foto copy KTP Pelapor
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi
  7. Foto copy KTP orang tua
  8. Foto copy KTP yang bersangkutan
  9. Foto copy Kartu Keluarga
  10. Foto copy Akta Cerai/Talak yang telah dilegalisir
  11. Foto copy Akta Kematian (jika orang tua telah meninggal)
  12. Foto copy ijazah bagi penduduk yang telah berusia 12 tahun (bagi yang memiliki) dilegalisir 

Statistik Pengunjung

102

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
110092

Total Pengunjung
174961

Total Hit