Tugas Pokok dan Fungsi

     TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

 

      FUNGSI :

  1. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. Pengkoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.