Pelayanan Akte Perceraian

       PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Foto copy KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan Asli
  4. Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama
  5. Foto copy Putusan Pengadilan Agama (legalisir)
  6. Foto copy KTP Pelapor

Statistik Pengunjung

94

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
102685

Total Pengunjung
160546

Total Hit