Sub Bag Umum dan Kepegawaian

 

Tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelasksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep naskah keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan;
  6. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dengan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan upaya penyelesaiannya agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa/kelurahan;
  8. Membantu peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumu dan Bangunan (PBB), Akta Kelahiran dan lain-lain sumber pendapatan yang sah;
  9. Menghimpun, mengolah, menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan untuk disajikan sebagai data kependudukan;
  10. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan Kepala desa agar dapat berjalan dengan lancar;
  11. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

 

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 23 Juni 2025 14:09:55
Seleksi Paskibra Kec Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil

Seleksi Paskibra Kecamatan Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil

Selengkapnya
 
Senin, 23 Juni 2025 13:44:23
Rapat Kerja Wilayah TP. PKK Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Rapat Kerja Wilayah Dan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Desa Tp. Pkk Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Selengkapnya
 
Kamis, 06 Maret 2025 23:13:09
SAFARI RAMADHAN KECAMATAN SINGOROJO

Silaturahmi Bupati dengan Masyarakat dalam rangka "Safari Ramadhan 1446 H" di Masjid Baitussalam, Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo Kab. Kendal

Selengkapnya
 
Selasa, 18 Februari 2025 14:59:03
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

42

Pengunjung hari ini
2

Pengunjung online
160178

Total Pengunjung
275694

Total Hit