Seksi Ketentraman dan Ketertiban

 

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  6. menyusun konsep rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar.
  7. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat agar pelaksanaan dapat berjalan lancar.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik, pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan produksi agar diperoleh data yang akurat dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
  9. Membuat konsep laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, produksi dan lingkungan hidup yang ada di wilayah kecamatan.
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

AGENDA KEGIATAN

BERITA TERBARU

 
Senin, 23 Juni 2025 14:09:55
Seleksi Paskibra Kec Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil

Seleksi Paskibra Kecamatan Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil

Selengkapnya
 
Senin, 23 Juni 2025 13:44:23
Rapat Kerja Wilayah TP. PKK Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Rapat Kerja Wilayah Dan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Desa Tp. Pkk Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Selengkapnya
 
Kamis, 06 Maret 2025 23:13:09
SAFARI RAMADHAN KECAMATAN SINGOROJO

Silaturahmi Bupati dengan Masyarakat dalam rangka "Safari Ramadhan 1446 H" di Masjid Baitussalam, Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo Kab. Kendal

Selengkapnya
 
Selasa, 18 Februari 2025 14:59:03
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026

Selengkapnya

Statistik Pengunjung

42

Pengunjung hari ini
2

Pengunjung online
160178

Total Pengunjung
275720

Total Hit