Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Perubahan Renja PD) diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tidak dapat terakomodir dalam APBD Penetapan Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa perubahan Renja dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Adapun untuk Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, perubahan RKPD dan Renja PD disebabkan adanya kegiatan yang tidak dapat terakomodir pada APBD Penetapan serta adanya rasionalisasi anggaran yang disebabkan dari dampak COVID 19 yang menyebar ke seluruh daerah di Kabupaten Kendal.
Perubahan Renja Kecamatan Singorojo ini diharapkan dapat benar-benar dapat menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja kegiatan, serta pagu indikatif kegiatan Kecamatan Singorojo pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
PK KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024
SelengkapnyaSeleksi Paskibra Kecamatan Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil
SelengkapnyaRapat Kerja Wilayah Dan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Desa Tp. Pkk Kecamatan Singorojo Tahun 2025
SelengkapnyaSilaturahmi Bupati dengan Masyarakat dalam rangka "Safari Ramadhan 1446 H" di Masjid Baitussalam, Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo Kab. Kendal
SelengkapnyaMUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026
Selengkapnya