Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan ( LKjIP ) Kecamatan Singorojo ini kami buat untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal.
Pada prinsipnya SKPD Kecamatan Singorojo telah melaksanakan semua program kegiatan seperti yang tertuang dalam rencana kinerja tahun 2021, demikian juga kegiatan-kegiatan yang tidak tercover pada RKA 2021 juga dapat dilaksanakan dengan baik. Jadi secara umum dalam melaksanakan tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sudah cukup baik.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan ( LKjIP ) Kecamatan Singorojo ini masih jauh dari kesempurnaan karena memang keterbatasan kemampuan kami, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan ( LKjIP ) ini sangat kami harapkan.
PK KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024
SelengkapnyaSeleksi Paskibra Kecamatan Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil
SelengkapnyaRapat Kerja Wilayah Dan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Desa Tp. Pkk Kecamatan Singorojo Tahun 2025
SelengkapnyaSilaturahmi Bupati dengan Masyarakat dalam rangka "Safari Ramadhan 1446 H" di Masjid Baitussalam, Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo Kab. Kendal
SelengkapnyaMUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026
Selengkapnya