Pengertian APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
Selain itu, APBD juga mendukung pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran di masa yang akan datang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di daerah tertentu menggunakan APBD sebagai acuannya. Bila tidak ada persetujuan terkait APBD, maka proyek akan mangkrak.
PK KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024
SelengkapnyaSeleksi Paskibra Kecamatan Singorojo, Panitia Gandeng Anggota Polsek dan Koramil
SelengkapnyaRapat Kerja Wilayah Dan Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Desa Tp. Pkk Kecamatan Singorojo Tahun 2025
SelengkapnyaSilaturahmi Bupati dengan Masyarakat dalam rangka "Safari Ramadhan 1446 H" di Masjid Baitussalam, Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo Kab. Kendal
SelengkapnyaMUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026
Selengkapnya